Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun takjub dengan durasi hukuman yang bisa menyentuh angka dua digit tersebut, karena koruptor saja tidak sampai selama itu.
"Bisa sampai 10 tahun luar biasa ya, bayangkan kesalahannya itu lebih berat dari seorang koruptor, koruptor saja ancaman hukumannya kadang-kadang kurang dari itu," ucapnya.
Artinya ungkap Refly Harun, dengan pengenaan pasal ancaman 10 tahun penjara tersebut, lagi-lagi terdapat legitimasi bagi aparat untuk menahan HRS kembali sebagai tersangka.
"Jadi perangkap bagi Habib Rizieq banyak betul ya, sehingga dia tidak hanya dikenai UU yang ancaman hukumannya ringan, tapi juga ancaman hukumannya berat," sambungnya.
.
.
.
.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com, https://moeslimchoice.tv/
Youtube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCqHI_CeBrUSO_1gFbEKLYag
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv