Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan corona Virus Disease (COVID-19)
Namun Perda yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta menuai sejumlah polemik di masyarakat.
Pasalnya, Perda tersebut terkesan memaksa tanpa melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal itu didasarkan adanya pasal yang menyebutkan bagi setiap orang yang menolak divaksinasi didenda Rp 5 juta.
Aturan itu terdapat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tepatnya Pasal 30 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).