Terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara.
Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, Jumat 8 Januari 2021.
“(Abu Bakar Ba'asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (5/1/2021).
Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih, dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus tindak pidana terorisme.