Front Pembela Islam (FPI) merespons pemanggilan Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, pada Selasa (1/12). Rizieq beserta menantunya, Habib Hanif Alathas bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol Covid-19.
Melalui akun Twitter @kabar_fpi, FPI mengunggah surat panggilan Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq dan Habib Hanif Alathas tersebut. Surat itu sudah diterima oleh Badan Hukum FPI untuk ditindaklanjuti.
Dari surat panggilan itu, Habib Rizieq dipanggil pada Selasa 1 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. Keduanya disuruh menghadap ke Bagian V Subditkamneg Polda Metro Jaya.
“Surat panggilan Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Menantu beliau, Habib Muhammad Hanif Alathas,” tulis akun Twitter FPI, @kabar_fpi, Minggu (29/11/2020).
Selain itu, FPI menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhenti menyampaikan kebenaran meski terus disudutkan. Sebab, mereka tak mau membiarkan dunia dikendalikan oleh penegak kebathilan.
“Kalau pencinta kebaikan cuma bisa geregetan, maka pencinta kebathilan kian kebangeten. Kalau penegak kebenaran tidak mau maju ke depan, maka penegak kebathilan yang akan mengendalikan,” sindir akun FPI tersebut.
“Silakan kalian galak, tapi kami akan terus sampaikan yang haq,” tegas FPI.