Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang.
Presiden menetapkan Cipta Kerja menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah mengaku tidak kaget dengan keputusan tersebut.
Pasalnya Undang-Undang Cipta Kerja merupakan undang-undang yang diusulkan pemerintah.
"Ga kaget, karena kan undang-undangnya juga usulan pemerintah, masa ada undang-undang diusulin tapi ga ditandatangani," kata Ledia, Selasa 3 November 2020.
Sebetulnya jika Presiden Jokowi tidak menandatangai UU tersebut dalam 30 hari setelah disahkan, UU tersebut otomatis berlaku.
Namun, Fraksi PKS di DPR menyoroti beberapa pasal yang kesalahannya sangat substansial, contohnya soal adanya kesahalan rujukan.
Mestinya kata Ledia, kesalahan-kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum disahkan.
"Sayangnya karena memang ini diinginkan cepat selesai terburu-buru jadinya begini. Nanti akan jadi masalah itu diimplementasinya," katanya.
Mengenai kesalahan rujukan dalam UU Cipta Kerja, Ledia mencontohkan kesalahan rujukan di Pasal 6.
Pasal 6 kata merujuk pada Pasal 5 ayat 1 huruf a, yang ternyata di Pasal 5 tersebut tidak ada ayat 1.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga kata dia banyak aturan yang berkaitan dengan sanksi yang bermasalah, misalnya ada sanksi berlapis dalam pembahasan haji.
"Yang lebih parah di belakangnya, ada rujukan yang misalnya berkaitan dengan sanksi, itu sangat banyak bermasalah. Ada sanksi berlapis dalam pembahasan haji, ada sanksi perdata dan pidana," katanya.
"Dalam perikanan misalnya, sanksi untuk nelayan kecil jadi lebih berat daripada sanksi untuk pengusaha perikanan, itu beberapa, masih banyak lagi yang seperti itu," kata Ledia.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan adanya banyak kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.
Sementara batas waktu penyusunan PP, adalah 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden.
"Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan (PP) dalam tiga bulan, tidak bisa diimplementasikan undang-undangnya, apalagi dengan banyaknya kesalahan," tandasnya.