Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Selasa (3/11).
Pemanggilan terhadap Refly terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang menimpa Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Refly akan dijadwalkan pada Selasa (3/11). Pemeriksaan terhadap Refly sendiri yakni kapasitasnya sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN,” kata Brigjen Awi.
Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH.Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.