Sejumlah pengurus dan aktivis Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PP KBPII) telah dibebaskan setelah ditahan di Polda Metro Jaya pasca kejadian penyerangan dan perusakan sekretariat PII di jalan Menteng Raya no. 58 Jakarta Pusat oleh aparat kepolisian pada Selasa malam lalu (13/10).
“Alhamdulillah adik-adik PII sudah dilepaskan semua. Terima kasih pada semua pihak yang telah membantu,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Legislasi PP KBPII Hendra J Kede melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Kamis (15/10/2020).
Menurut Hendra, banyak senior PII dan pihak lainnya yang berkontribusi sehingga adik-adik PII bisa dilepaskan. “Saya sebagai Ketua Bidang Hukum PP KBPII mendengar banyak pihak yang membantu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sejumlah aktivis PII ditangkap dan sekretariatnya diserang aparat kepolisian menyusul aksi penolakan UU Cipta Kerja yang berbuntut terjadinya keributan di sekitar Tugu Tani.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi partai Gerindra, Habiburokhman mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Oktober 2020 malam.
Kedatangannya untuk berupaya membebaskan kader Pelajar Islam Indonesia (PII) yang sempat diamankan polisi.
"Menindaklanjuti pemberitahuan dari teman-teman PII Pelajar Islam Indonesia terkait penangkapan terhadap aktivis PII kemarin," kata Habiburokhman di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020) malam.
Menurutnya, ada 11 kader PII yang tercatat ditahan polisi usai aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.
"Kami sudah list tadi sebagian kami lihat ya memang akhirnya disampaikan oleh Pak Kapolda akan dibebaskan malam ini, Insya Allah. Misal ada salah tangkap ya kami bisa memaklumi ya namanya pasukan di bawah itu kan pasukan penertibannya tapi koreksinya sekarang ketika ditangkap sekarang kita cek mana yang bersalah mana yang tidak. Kalau nggak bersalah ya tentu kita minta dibebaskan. Menurut saya masih dalam batas toleransi yang ini ya," tandasnya.