Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) buka suara perihal delapan anggotanya yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Pernyataan itu tertuai dalam keterangan yang mengatasnamakan Presidium KAMI.
Dalam keterangan tersebut terdapat tanda tangan dari ketiga Presidium KAMI, Din Syamsudin, Gatot Nurmantyo dan Rochmat Wahab. Itu berisi tujuh sikap dari Presidium Pernyataan tanggapan tanggapan tanggapan sejumlah anggota mereka.
“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Penilaian kami penangkap delapan petinggi, khususnya Syahganda Nainggolan, aneh, tidak lazim dan menyalahi aturan, ”tulis keterangan KAMI yang diterima Kamis (15/10/2020).
“Lebih lagi jika kontrol terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21 / PUI-XII / 2014, tentang perlu adanya bukti bukti minimal, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa“ dapat Menangkap ”maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diberi label tujuan politik, dengan mengunakan Istrumen hukum,” tulis keterangan KAMI.