• Kamis, 19 September 2024 | 23:54
InfoMuslim.id

Pemerintah Cina telah melarang impor produk makanan laut (seafood) dari sebuah perusahaan asal Indonesia. Cina beralasan kemasan produk seafood dari perusahaan di Indonesia ini dinyatakan positif terkena virus corona.

Menurut keterangan di situs web Bea Cukai Cina, produk seafood yang dilarang Cina itu diketahui dari PT Putri Indah. Otoritas tersebut menemukan partikel virus corona tertentu yang menempel pada kemasan ikan hairtail beku.

Perusahaan yang terkena black list oleh Cina itu dilaporkan berbasis di suatu tempat di Sumatra Utara. Namun, perusahaan tersebut tidak membalas permintaan komentar baik pesan singkat maupun panggilan telepon dari media.

Mengutip laporan Bloomberg, Sabtu (19/9/2020), pihak berwenang Cina telah mengarahkan penyelidikan terhadap produk impor seafood, daging, kemasan, dan bahkan wadah karena dicurigai menjadi sumber potensial virus corona penyebab Covid-19 sejak Juni. Pemeriksaan terus dilakukan setelah mereka berulang kali menemukan jejak patogen tertentu yang diketahui berasal dari kemasan makanan impor.

Meski begitu, menurut Bea Cukai China awal bulan ini telah menyatakan bahwa hanya ada sekitar enam dari total 500.000 sampel yang kembali dengan hasil positif virus corona.

Negara yang dipimpin Presiden Xi Jinping itu sebelumnya telah melarang impor dari produk berbeda yang mencakup daging beku, sayap ayam Brazil, dan bahkan udang Ekuador setelah dites positif Covid-19.

Meskipun Administrasi Obat dan Makanan Amerika Serikat (AS) atau Food and Drug Administration (FDA)  telah mengklaim bahwa sebenarnya tidak ada bukti Covid-19 dapat ditularkan melalui makanan atau kemasan makanan tertentu. Namun para peneliti Cina menyatakan masih menemukan virus corona pada salmon dingin tertentu yang kemungkinan benar-benar menular selama lebih dari seminggu.

Top