Pemerintah Provinsi Aceh tengah merancang peraturan gubernur terkait tindakan hukum atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya melafalkan surat pendek Al-Qur’an bagi yang beragama Islam.
Pelaksana tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan langkah ini dilakukan pemerintah menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Presiden dalam instruksi tersebut meminta pemerintah provinsi dan kabupaten kota menelurkan aturan hukum bagi pelanggar protokol Covid-19. Mendagri dalam hal ini diminta memberi bimbingan langsung kepada pemda mempercepat pembentukan pergub.
Menurut Nova, pergub tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dari Covid-19 dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
“Melihat perkembangan kasus positif Covid-19 di Aceh selama beberapa waktu ini cukup mengkhawatirkan membuat pemerintah perlu mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk mencegah meluasnya penularan serta memastikan masyarakat yang terjangkit Covid-19 dapat terlayani dengan baik,” katanya melalui keterangan resmi dikutip, Selasa (11/8/2020).
Rancangan Pergub tersebut berisikan 12 poin peraturan meliputi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, penanganan saat penemuan kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan Covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penangan Covid-19.
Lebih lanjut regulasi ini juga mengatur pola koordinasi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Aceh mandiri pangan, dan penerapan jam malam. Selanjutnya, aturan itu akan mengatur pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, evaluasi dan pelaporan, hingga sanksi bagi pelanggar.
Mengenai sanksi, warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenai hukuman berupa sanksi administratif dan sanksi sosial.
Adapun, sanksi administratif yang akan diberikan mulai teguran secara lisan, kemudian teguran tertulis. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dicabut sementara izin usaha dan bahkan penutupan usaha untuk sementara waktu.
Sementara itu, sanksi sosial yang akan diberikan kepada pelanggar adalah membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan memungut sampah. Selain itu, sanksi sosial lainnya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, hingga membaca surat pendek Al-Qur’an bagi masyarakat beragama Islam atau mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.