Umat islam secara individu dilarang mengkafirkan orang lain. Sekiranya sangat diperlukan pemberian fatwa kafir terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah jelas penyimpangannya terhadap akidah Islam, maka harus melalui kajian mendalam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Karena dalam fatwa MUI, dinyatakan untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.