MoeslimchoiceTV. Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengkaji RUU HIP yang sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif DPR RI.
Pada tahap pertama pengkajian yang di lakukan tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah disimpulkan materi RUU HIP bertentangan dengan banyak UUD 1945 terutama UU nomor 12 tahun 2011.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Sekretaris Umum Dr. Abdul Mu'ti M.Ed menyebutkan beberapa point terkait Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila.
1. Secara hukum kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat karena diatur dalam TAP MPRS XX/1966 beserta beberapa TAP MPR lainnya.
2. RUU HIP mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontraproduktif terkait perdebatan polemik ideologi.
3. Mendesak DPR lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi masyarakat indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan melanjutkan pembahasan demi kepentingan kelompok tertentu, serta mengutamakan persatuan kemajuan bangsa dan negara.