TIM FORENSIK DAN PENYIDIK POLRESTABES BANDUNG MEMBONGKAR KUBURAN MANTAN ISTRI KOMEDIAN SULE, LINA JUBAEDAH, PADA KAMIS (9 JANUARI 2020) KEMARIN. PEMBONGKARAN KUBURAN ITU MENYUSUL LAPORAN DARI ANAK LINA, RIZKY FEBIAN PADA SENIN (6 JANUARI) LALU YANG MERASA ADA KEJANGGALAN PADA KEMATIAN IBUNDANYA.
DALAM LAPORAN TERSEBUT, RIZKY INGIN MENCARI TAHU PENYEBAB KEMATIAN IBUNYA. MENURUTNYA, ADA BEBERAPA LUKA LEBAM DI TUBUH ALMARHUMAH IBUNYA. OLEH KARENA ITU, SELAIN MELAKUKAN PEMBONGKARAN, PIHAK KEPOLISIAN JUGA MELAKUKAN OTOPSI TERHADAP MAYAT DARI LINA JUBAEDAH.
"KEGIATAN OTOPSI INI UNTUK MENCARI PENYEBAB DARI KEMATIAN. NANTI DARI HASIL TIM FORENSIK AKAN DILAKUKAN ANALISIS PENYEBAB KEMATIAN TERSEBUT." KOMBES SAPTONO ERLANGGA, KABID HUMAS POLDA METRO JAYA.
DALAM HUKUM ISLAM SENDIRI, PEMBONGKARAN KUBURAN SESUNGGUHNYA DIHARAMKAN, KECUALI DALAM KEADAAN MENDESAK SEPERTI FAKTOR ALAM ATAU KONDISI KEMATIAN TIDAK WAJAR.
MESKI BEGITU, USAI MELAKUKAN PEMBONGKARAN, JENAZAH HARUS SEGERA DIKUBURKAN KEMBALI SETELAH KEPENTINGAN MENDESAK ITU SELESAI.
"JIKA KEPENTINGAN MENDESAK MAKA DIPERBOLEHKAN. MISALNYA BANJIR ATAU JENAZAH MENINGGAL DALAM KEADAAN TIDAK WAJAR. INTINYA TIDAK BISA MAIN BONGKAR TANPA ALASAN, DAN JENAZAH HARUS SECEPATNYA DIKUBURKAN KEMBALI." USTAD SOLMED.