• Selasa, 26 November 2024 | 08:29
InfoMuslim.id

BUNI YANI AKHIRNYA DAPAT MENGHIRUP UDARA BEBAS. TERPIDANA KASUS PELANGGARAN UU ITE ITU TELAH KELUAR DARI LAPAS GUNUNG SINDUR, BOGOR, PADA KAMIS (2 JANUARI 2020) KEMARIN.

KABAG HUMAS DITJEN PERMASYARAKAT, RIKA APRIANTI, MENGATAKAN, BUNI YANI BEBAS DENGAN PROGRAM CUTI BERSYARAT. IA DIANGGAP TELAH MEMENUHI PERSYARAKAT ADMINISTRATIF DAN SUBSTANTIF.

"PIDANA SATU TAHUN ENAM BULAN, REMISI SATU BULAN DAN CUTI BERSYARAT ENAM BULAN," RIKA APRIANTI, KABAG HUMAS DITJEN PERMASYARAKAT.

USAI BEBAS DENGAN CUTI BERSYARAT, BUNI DIWAJIBKAN UNTUK MELAKUKAN PEMBINAAN DAN JUGA WAJIB LAPOR. CUTI BERSYARAT SENDIRI MERUPAKAN SALAH SATU PROGRAM INTEGRASI BAGI NARAPIDANA UNTUK KEMBALI KE KEHIDUPAN BERMASYARAKAT. 

SEBELUMNYA, BUNI YANI TERBUKTI DINYATAKAN BERSALAH MELANGGAR PASAL 32 AYAT 1 UU ITE YANG DIPUTUSKAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI BANDUNG TERKAIT POTONGAN VIDEO BASUKI TJAHAJA PURNAMA.

Top