• Jumat, 22 November 2024 | 21:36
InfoMuslim.id

MENTERI AGAMA, FACHRUL RAZI, BERENCANA AKAN MELARANG PENGGUNAAN NIQAB ATAU CADAR UNTUK MASUK KE INSTANSI MILIK PEMERINTAH. RENCANA ITU KARENA ALASAN KEAMANAN USAI KEJADIAN PENUSUKAN MANTAN MENKOPOLHUKAM, WIRANTO, BEBERAPA WAKTU LALU.

SAAT INI KEMENTERIAN AGAMA MASIH MENGKAJI HAL TERSEBUT UNTUK DITETAPKAN MELALUI PERATURAN MENTERI AGAMA. MESKI BEGITU, FACRUL RAZI MENEGASKAN, DIRINYA TAK PERNAH BERPIKIR UNTUK MELARANG PENGGUNAAN CADAR.

"KITA TIDAK MELARANG NIQAB, TAPI MELARANG PENGGUNAANNYA UNTUK MASUK KE INSTANSI PEMERINTAH, DEMI ALASAN KEAMANAN," FACHRUL RAZI, MENAG.

FACHRUL RAZI MENJELASKAN, DI INDONESIA BANYAK ORANG MENGANGGAP BAHWA PENGGUNAAN NIQAB ADALAH SEBAGAI INDIKATOR KEIMANAN, DAN MENILAI BAHWA ORANG YANG TIDAK BERCADAR, TINGKAT KETAKWAANNYA LEMAH. 

PADAHAL, MENURUT MANTAN WAKIL PANGLIMA TNI INI, PENGGUNAAN NIQAB HANYALAH BUDAYA BEBERAPA SUKU DI ARAB SAUDI YANG SEKARANG JUGA SUDAH MULAI DITINGGALKAN. IA MENGATAKAN, TAK ADA ATURAN YANG JELAS JUGA TENTANG KEWAJIBAN MEMAKAI CADAR. 

"KITA INGIN MEMBERIKAN KEJELASAN BAHWA ITU BUKAN UKURAN TINGGINYA IMAN DAN TAKWA. TIDAK ADA AYATNYA YANG MENGANJURKAN UNTUK MEMAKAI NIQAB, TAPI JUGA TIDAK ADA YANG MELARANG." FACHRUL RAZI, MENAG.

Top