Pendakwah Gus Nur dinyatakan bersalah lantaran telah mengunggah video berisi penghinaan terhadap Generasi Muda NU.
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Gus Nur.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan penjara," Slamet Riyadi, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.
Walaupun divonis 1 tahun 6 bulan penjara tetapi Gus Nur tidak ditahan. Ia masih bisa beraktivitas di luar.
Hal itu karena majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan Gus Nur.
Sebab, ancaman hukumannya memang tidak bisa ditahan.
"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum," Jihad Arkhauddin, hakim anggota PN Surabaya.