PIHAK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DINILAI TEBANG PILIH DALAM MENANGANGI KASUS YANG TERJADI DI TANAH AIR.
DEMIKIAN DIKATAKAN KUASA HUKUM PENDAKWAH GUS NUR, AHMAD KHOZINUDIN SAAT KONFERENSI PERS PENUNDAAN SIDANG PEMBACAAN VONIS KASUS VIDEO HINA NU DENGAN TERDAKWA SUGI NUR RAHARDJA ATAU YANG DIKENAL DENGAN GUS NUR.
PADA KESEMPATAN ITU, AHMAD KHOZINUDIN MENGUNGKAPKAN BAHWA PIHAK KEPOLISIAN SEMATA-MATA HANYA MEMPROSES KASUS YANG MENYERET ULAMA-ULAMA DI INDONESIA. PADAHAL MENURUTNYA, BANYAK KASUS YANG JELAS MENISTA AGAMA, MENYEBARKAN KEBENCIAN BAHKAN MENEBAR FITNAH, TIDAK DIPROSES OLEH PIHAK KEPOLISIAN.
SEBAGAIMANA DIKETAHUI, DI MEDIA SOSIAL, PERMADI ARYA ATAU YANG DIKENAL DENGAN SEBUTAN ABU JANDA ITU SELALU MEMBUAT KONTROVERSI. CUITAN HINGGA VIDEO REKAMAN DIRINYA KERAP MENYINGGUNG BAHKAN CENDERUNG MENEBAR KEBENCIAN TERHADAP ULAMA-ULAMA DI TANAH AIR.
SUDAH LEBIH DARI SATU KALI PULA, ABU JANDA INI DILAPORKAN BERBAGAI PIHAK KE POLISI, NAMUN SAYANG, HINGGA HARI INI TAK SATUPUN LAPORAN ITU DIUSUT TUNTAS OLEH PIHAK KEPOLISIAN.
SEMENTARA DI SISI LAIN, GUS NUR YANG TERSANGKUT KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP NU TELAH MENJALANI PROSES HUKUM. NAMUN, SIDANG YANG BERAGENDAKAN VONIS TERHADAPNYA DITUNDA HINGGA PEKAN DEPAN DENGAN ALASAN MAJELIS BELUM SIAP UNTUK PUTUSAN DAN MASIH DIMUSYAWARAHKAN.
KASUS GUS NUR SENDIRI BERMULA SAAT FORUM PEMBELA KADER MUDA NU MELAPORKAN GUS NUR KE DITRESKRIMSUS POLDA JATIM PADA 13 SEPTEMBER 2018 LALU. GUS NUR DILAPORKAN DENGAN DUGAAN MENGHINA NU DAN BANSER DI DALAM VIDEO BERJUDUL "GENERASI MUDA NU PENJILAT". TAK LAMA BERSELANG, POLDA JATIM AKHIRNYA MENETAPKAN GUS NUR SEBAGAI TERSANGKA PADA NOVEMBER 2018.