Wakil Presiden terpilih, Kiai Ma'ruf Amin mengklaim tidak melanggar peraturan jika dirinya tetap menjadi Ketum MUI.
Pasalnya, jabatan Ketua MUI sudah ia sandang jauh sebelum dirinya terpilih menjadi wapres.
"Yang tidak boleh itu jadi Ketum terus dia menjabat. Nah kalau saya ini kan jadi Ketum baru menjabat." Kiai Ma'ruf Amin, Wakil Presiden terpilih.
Dalam Peraturan MUI sendiri Ketua Umum tak boleh merangkap jabatan terutama jabatan politik.
Namun Ma'ruf mengaku Rakernas MUI lah yang memintanya untuk tidak mengundurkan diri.
Pernyataan Ma'ruf ini lantas menuai reaksi negatif warganet.