PERWAKILAN PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DI DPR RI MENDUKUNG RENCANA REVISI PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2017 PASAL 4 YAKNI TENTANG TAMBAHAN SYARAT CALON KEPALA DAERAH TIDAK BOLEH PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA, DIANTARANYA JUDI, MABUK, PENGGUNA DAN PENGEDAR NARKOBA, HINGGA BERZINA.
ANGGOTA KOMISI II DPR RI FRAKSI PKS, AHMAD SYAIKHU MENGATAKAN, ADA BEBERAPA ALASAN KUAT MENGAPA PARTAINYA MENDUKUNG WACANA REVISI PKPU TERSEBUT.
YANG PERTAMA YAITU KARENA NEGARA INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA. KEDUA, BESARNYA BIAYA SETIAP PERHELATAN PILKADA, MAKA HARUSLAH MELAHIRKAN PEMIMPIN TERBAIK YANG BERMORAL. KETIGA, RAKYAT BERHAK MENDAPATKAN PEMIMPIN TERBAIK TANPA CACAT. DAN YANG TERAKHIR, DALAM ISLAM MENURUTNYA MINUMAN KERAS DISEBUT SEBAGAI UMMUL KHOBAITS ATAU INDUK DARI KEBURUKAN.
"WACANA REVISI INI HARUS DIDUKUNG PENUH OLEH SEMUA PIHAK KARENA MEMBERIKAN KEUNTUNGAN BAGI MASYARAKAT. SAYA MENDUKUNG RENCANA REVISI INI." AHMAD SYAIKHU, ANGGOTA KOMISI II DPR RI.
SYAIKHU JUGA BERPANDANGAN, PERILAKU BURUK PEMIMPIN NANTINYA HANYA AKAN MEMBUAT DIRINYA TERSANDERA, SEHINGGA TIDAK BISA MAKSIMAL DALAM MENJALANKAN AMANAH SEBAGAI PEJABAT PUBLIK.
"TINGGAL NANTI SEMUA PIHAK DUDUK BERSAMA, MENDAPATKAN PARAMETER ATAU ALAT UKUR YANG JELAS TENTANG ZINA DAN MABUK TERSEBUT, SEHINGGA DAPAT DITERIMA DENGAN PIHAK YANG KONTRA." AHMAD SYAIKHU, ANGGOTA KOMISI II DPR RI.