• Jumat, 22 November 2024 | 10:46
InfoMuslim.id

POLDA SULAWESI SELATAN AKHIRNYA MENJATUHKAN HUKUMAN KEPADA DUA ANGGOTANYA YANG MENGGUNAKAN SEPATU KETIKA MEMASUKI MASJID DI MAKASSAR, SULSEL SAAT MENGEJAR MAHASISWA DEMONSTRAN BEBERAPA WAKTU LALU.

KABID PROPAM POLDA SULSEL, KOMBES HOTMAN C SIRAIT MENGATAKAN, KASUS TERSEBUT TELAH DITANGANI SECARA KOMPREHENSIF DENGAN TETAP MEMINTA KETERANGAN POLISI TERKAIT. 

MESKI KEDUA ANGGOTA TERSEBUT TELAH MEMINTA MAAF ATAS PERBUATANNYA ITU, NAMUN MEREKA TETAP DIJATUHKAN HUKUMAN PENAHANAN SELAMA 14 HARI.

"SUDAH DIKENAI SANKSI, DITAHAN SELAMA 14 HARI. YANG BERSANGKUTAN SUDAH MINTA MAAF DAN SIAP MENANGGUNG RESIKO." KOMBES HOTMAN C SIRAIT, KOMBES HOTMAN C SIRAIT.

DIKETAHUI SEBELUMNYA, AKSI POLISI BERSEPATU MASUK MASJID TERJADI SAAT MENGAMANKAN DEMONSTRASI MAHASISWA DI MAKASSAR, SULAWESI SELATAN. DALAM VIDEO YANG BEREDAR VIRAL MENGAMBARKAN BEBERAPA POLISI MEMBAWA TONGKAT, TAMENG, MEMAKAI HELM, DAN BERSEPATU MENANGKAP SEJUMLAH ORANG YANG DIDUGA MAHASISWA PENDEMO DI DALAM MASJID.

Top