• Sabtu, 23 November 2024 | 08:57
InfoMuslim.id

BARU-BARU INI PEMERINTAH TELAH MENERBITKAN PERATURAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN EKSPOR IMPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN. DALAM ATURAN ITU, TERTULIS BAHWA IMPOR PRODUK HEWAN TIDAK LAGI DIWAJIBKAN UNTUK MENCANTUMKAN LABEL HALAL SEBAGAIMANA YANG SEBELUMNYA DIATUR DALAM PERMENDAG NOMOR 59 TAHUN 2016.

ATAS PERATURAN ITU, KEMENDAG PUN DIMINTA UNTUK TIDAK MENGANGGAP REMEH KETENTUAN HALAL DALAM UU NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DAN PP NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NOMOR 33 TAHUN 2014. 

TERKAIT HAL TERSEBUT, ANGGOTA KOMISI VI DPR RI, NASIM KHAN MENGATAKAN, PEMERINTAH MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MELINDUNGI KEYAKINAN SETIAP RAKYAT KHUSUSNYA DALAM BIDANG PANGAN. TERLEBIH, INDONESIA MERUPAKAN NEGARA BERPENDUDUK MUSLIM TERBESAR DI DUNIA.

"LABEL HALAL ITU PERLU, JADI MASYARAKAT TAHU ITU DAGING HARAM ATAU BUKAN. JADI TOLONG JANGAN MEMBINGUNGKAN UMAT DAN MEMBERIKAN KEKHAWATIRAN YANG SANGAT MENDALAM." NASIM KHAN, ANGGOTA DPR RI.

SENADA DENGAN NASIM KHAN, KETUA FRAKSI PKS DPR RI, JAZULI JUWAINI PUN MENDESAK AGAR PERMENDAG NO 29 TAHUN 2019 ITU DIBATALKAN. 

IA MENYESALKAN, PASAL PERMENDAG SEBELUMNYA YANG MENGHARUSKAN LABEL HALAL HARUS DIHAPUS. PENGHAPUSAN PERATURAN ITU MENURUTNYA SANGAT JELAS BERTENTANGAN DENGAN UU DAN ATURAN LAIN YANG LEBIH TINGGI DAN LEBIH KUAT.

"BATALKAN SEKARANG JUGA, JANGAN SAMPAI MENIMBULKAN KERESAHKAN DI MASYARAKAT. JANGAN SAMPAI PERMENDAG ITU MENJADI PELUANG MENGALIRNYA PRODUK YANG TIDAK MENJAMIN KEHALALAN." JAZULI JUWAINI, KETUA FRAKSI PKS DPR RI.

Top