DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI MENYATAKAN, PIHAKNYA SIAP MENERBITKAN SURAT PENCABUTAN PASPOR, TERSANGKA KASUS KERUSUHAN PAPUA, VERONICA KOMAN. PENCABUTAN PASPOR VERONICA TERSEBUT ATAS DASAR PERMOHONAN DARI POLDA METRO JAYA TIMUR.
MESKI BEGITU, DIRJEN IMIGRASI, RONNY F SOMPIE MENGATAKAN, PENCABUTAN PASPOR ITU TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG KARENA HARUS MEMASTIKAN DULU KEBERADAAN YANG BERSANGKUTAN.
NAMUN, JIKA POSISI VERONICA SUDAH DIKETAHUI, PIHAK IMIGRASI BAHKAN LANGSUNG BISA MEMBERITAHUKAN KE OTORITAS NEGARA LAIN, MAKA SECARA OTOMATIS, PASPOR ITU TIDAK AKAN BERLAKU LAGI.
"JIKA SUDAH DIKETAHUI, KITA AKAN KOORDINASI UNTUK MENJALANKAN KERJA SAMA YANG DIMINTA OLEH PENYIDIK POLDA JATIM. NANTI KITA NYATAKAN BAHWA PASPORNYA SUDAH DICABUT, MAKA PASPORNYA OTOMATIS TIDAK BERLAKU." RONNY F SOMPIE, DIRJEN IMIGRASI.
SEBAGAIMANA DIKETAHUI, PENCABUTAN PASPOR WARGA NEGERA TELAH DIATUR DALAM PASAL 31 AYAT 1 DAN 3 UU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN. SALAH SATU POINNYA YAITU MENYATAKAN PENCABUTAN PASPOR BERLAKU BAGI TERSANKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN DI ATAS LIMA TAHUN.
RONNY MENGUNGKAPKAN, SETELAH PASPOR SESEORANG DICABUT, MAKA IMIGRASI NEGARA TEMPAT TERSANGKA BERADA BISA MENYERAHKAN YANG BERSANGKUTAN KEPADA KEDUTAAN BESAR NEGARA ASALNYA.
"DISERAHKAN ITU UNTUK MEKANISME PEMULANGAN YANG BERSANGKUTAN. INI PASTI AKAN KITA KOORDINASIKAN DENGAN PIHAK IMIGRASI DI NEGARA YANG BERSANGKUTAN BERADA." RONNY F SOMPIE, DIRJEN IMIGRASI.