MAHKAMAH AGUNG MENOLAK KASASI YANG DIAJUKAN OLEH AHMAD DHANI PRASETYO. PENTOLAN DEWA 19 ITU PUN DINYATAKAN TERBUKTI MENYEBARKAN KEBENCIAN SARA, SEHINGGA HARUS MENJALANI HUKUMAN 1 TAHUN PENJARA.
MA MENYATAKAN, TERDAKWA AHMAD DHANI TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN, PERMUSUHAN INDIVIDU MAUPUN KELOMPOK.
"MA DALAM PUTUSANNYA, MENOLAK PERMOHONAN KASASI YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA ATAU PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA AHMAD DHANI PRASETYO." HAKIM ANDI SAMSAN NGANRO, JURU BICARA MA.
HAKIM ANDI MENGUNGKAPKAN, ALASAN KASASI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON, BAIK DARI JAKSA PENUNTUT UMUM MAUPUN DARI TERDAKWA, TIDAK DAPAT DIBENARKAN, KARENA JUDEX FACTIE TIDAK SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM.
"PENGADILAN TINGGI JAKARTA MEMPERBAIKI PIDANA YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN NEGERI JAKSEL YAITU SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN MENJADI 1 TAHUN." HAKIM ANDI SAMSAN NGANRO, JURU BICARA MA.