KASUS WANITA BERINISIAL SM YANG MEMBAWA SEEKOR ANJING MASUK KE DALAM MASJID AL MUNAWAROH, SENTUL PADA AKHIR JUNI LALU SEAKAN HILANG DITELAN WAKTU. KABAR TERAKHIRNYA, SM SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, NAMUN HINGGA KINI BELUM ADA PUTUSAN DI PENGADILAN.
TERKAIT HAL TERSEBUT, SEJUMLAH ULAMA DAN PIMPINAN ORMAS ISLAM YANG TERGABUNG DALAM FORUM UMAT ISLAM BOGOR RAYA MELAKUKAN AUDIENSI KE MAJELIS ULAMA INDONESIA, BOGOR. AUDIENSI TERSEBUT DALAM RANGKA MEMINTA FATWA MUI ATAS KASUS ITU.
"FATWA DIPERLUKAN UNTUK MEMPERKUAT APA YANG SUDAH DITETAPKAN OLEH POLISI, YAITU PASAL 156A TENTANG PENODAAN AGAMA. FATWA ITU JUGA AKAN MENGUATKAN DI KEJAKSAAN." ENDY KUSUMA, TIM KUASA HUKUM MASJID AL MUNAWAROH.
MENANGGAPI HAL TERSEBUT, KETUA MUI BOGOR, KH AHMAD MUKRI AJI MENYATAKAN BAHWA PIHAKNYA AKAN MENGAWAL KASUS INI DAN BERHARAP PENEGAKKAN HUKUMNYA DAPAT TUNTAS SECARA ADIL.
"PEMBUATAN FATWA ITU AKAN DIKAJI DALAM WAKTU CEPAT. NANTI KITA BAWA DALAM BAGIAN FATWA DULU, LALU KEMUDIAN KITA BAWA KE SIDANG PLENO SAMPAI KE PUSAT." KH AHMAD MUKRI AJI, KETUA MUI BOGOR.