• Jumat, 22 November 2024 | 22:38
InfoMuslim.id

FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) BELUM MENDAPATKAN IZIN ATAU SURAT KETERANGAN TERDAFTAR SEBAGAI ORGANISASI MASYARAKAT DI INDONESIA.

DIKETAHUI SEBELUMNYA, IZIN ORMAS FPI TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA PADA 20 JUNI 2019 LALU. NAMUN HINGGA KINI, IZIN TERSEBUT BELUM KUNJUNG DATANG DARI PIHAK KEMENTERIAN DALAM NEGERI.

TERKAIT HAL ITU, MENTERI DALAM NEGERI, TJAHJO KUMOLO MENEGASKAN, BAHWA FPI SAMPAI SAAT INI BELUM MELENGKAPI SYARAT UNTUK PERPANJANGAN IZIN ORMAS TERSEBUT. ADAPUN SYARAT YANG BELUM DIPENUHI YAITU SURAT REKOMENDASI DARI KEMENTERIAN AGAMA. 

NAMUN KINI, PIHAK FPI MENGAKU TENGAH MELAKUKAN PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBUATAN SURAT REKOMENDASI KE KEMENTERIAN AGAMA. 

"SAYA SUDAH CEK KE TEMAN-TEMAN. KITA TINGGAL TUNGGU SURAT REKOMENDASI DARI KEMENTERIAN AGAMA. KALAU YANG LAIN SUDAH DILENGKAPI." SUGITO ATMO PRAWIRO, KETUA BANTUAN HUKUM FPI.

MESKI BEGITU, PAKAR HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS, CHARLES SIMABURA BERPENDAPAT, MESKIPUN FPI BELUM MENDAPATKAN PERPANJANGAN IZIN, FPI MASIH BISA TERUS BERJALAN. 

HAL ITU MENGACU PADA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG ORMAS YANG DITANDATANGANI OLEH JOKO WIDODO PADA 2 DESEMBER 2016.

"ORMAS ITU ADA DUA, ADA YANG BERBENTUK BADAN HUKUM, ADA JUGA YANG TIDAK BADAN HUKUM. JADI FPI BISA MENJADI ORMAS YANG TIDAK BERBADAN HUKUM." CHARLES SIMABURA, PAKAR HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS.

Top