KEMENTERIAN DALAM NEGERI BELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMPERPANJANG IZIN ORMAS YANG DIAJUKAN OLEH FRONT PEMBELA ISLAM.
SEBAGAIMANA DIKETAHUI, SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MILIK FPI TELAH USAI PADA 20 JUNI 2019. FPI KEMUDIAN MENGAJUKAN PERPANJANGAN SKT SEHARI SETELAHNYA.
TERKAIT HAL ITU, MENDAGRI, TJAHJO KUMULO MENGATAKAN, BAHWA PIHAKNYA MASIH MENGEVALUASI DAN MENGKAJI SKT FPI.
DALAM PROSES EVALUASI ITU, TJAHJO MENGUNGKAPKAN, TIM AKAN MEMPERTIMBANGKAN BEBERAPA FAKTOR SEBELUM MELOLOSKAN SKT FPI.
"MASIH DIEVALUASI. KITA BELUM PUTUSKAN KARENA HARUS DIRAPATKAN TERLEBIH DAHULU." TJAHJO KUMOLO, MENDAGRI.
DIKETAHUI, BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 123 TAHUN 2018, ORMAS BERHAK MENDAPAT DANA HIBAH JIKA TERDAFTAR SECARA LEGAL SEBAGAI ORMAS DI KEMENTERIAN TERKAIT.
"ORGANISASI YANG BOLEH MENDAPATKAN HIBAH BANSOS ITU HARUS BERBADAN HUKUM ATAU TERDAFTAR." BACHTIAR, KEPALA PUSAT PENERANGAN KEMENDAGRI.