• Sabtu, 23 November 2024 | 10:57
InfoMuslim.id

POLDA METRO JAYA MELARANG WARGA MELAKUKAN AKSI DI DEPAN GEDUNG MK, PADA JUMAT (28 JUNI 2019) MENDATANG, SAAT SIDANG PUTUSAN GUGATAN PILPRES 2019.

ADAPUN LARANGAN ITU KARENA AKSI AKAN DILAKUKAN DI JALAN PROTOKOL, DAN HAL ITU DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG. DIKETAHUI, JALAN MEDAN MERDEKA BARAT TERMASUK JALAN PROTOKOL YANG TIDAK JAUH DARI ISTANA NEGARA. 

"HAL ITU MELANGGAR UU NO 9 TAHUN 2998 TENTANG PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM." KOMBES ARGO YUWONO, KABID HUMAS POLDA METRO JAYA.

TERKAIT RENCANA PERSAUDARAAN ALUMNI 212 YANG AKAN MENGGELAR ACARA HALAL BIHALAL, ARGO PUN MEMINTA UNTUK TIDAK DILAKUKAN DI GEDUNG MK. 

"SILAKAN HALALBIHALAL DILAKSANAKAN DI TEMPAT YANG LEBIH PANTAS, SEPERTI DI GEDUNG ATAU DI RUMAH MASING-MASING." KOMBES ARGO YUWONO, KABID HUMAS POLDA METRO JAYA.

DIKETAHUI SEBELUMNYA, PA 212 DAN GNPF ULAMA BERENCANA MENGADAKAN AKSI MASSA KAWAL SIDANG PUTUSAN PHPU PILPRES 2019 SEKALIGUS HALAL BIHALAL DI SEKITAR GEDUNG MK PADA 25 SAMPAI 28 JUNI 2019.

Top