MUSISI SEKALIGUS POLITISI PARTAI GERINDRA, AHMAD DHANI, DIVONIS 1 TAHUN PENJARA OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI, SURABAYA, DALAM PERSIDANGAN YANG DIGELAR SELASA (11 JUNI 2019) SIANG TADI.
VONIS DIBACAKAN LANGSUNG OLEH KETUA MAJELIS HAKIM, R ANTON WIDYOPRIONO. DALAM PUTUSAN YANG DIBACAKAN ITU, AHMAD DHANI DINYATAKAN BERSALAH MELANGGAR PASAL 45 AYAT 3 JUNCTO PASAL 27 AYAT 3 UU RI NOMOR 19 TAHUN 2016, TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 11 TAHUN 2008 MENGENAI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKA.
"MENJATUHKAN PIDANA SELAMA 1 TAHUN PENJARA PADA TERDAKWA AHMAD DHANI PRASETYO." R ANTON WIDYOPRIONO, KETUA MAJELIS HAKIM.
ATAS PUTUSAN TERSEBUT, PENTOLAN GRUP DEWA 19 ITU PUN LANGSUNG MENGAJUKAN BANDING.