Polda Metro Jaya Dikabarkan Telah Menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Alias Makar.
Hal Itu Diketahui Dari Terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Spdp) Atas Nama Prabowo Subianto Yang Dikeluarkan Polda Metro Jaya. Spdp Itu Terlihat Atas Nama Prabowo, Yang Dibuat Pada 19 April 2019 Dan Diterbitkan Pada 17 Mei Lalu.
Setelah Dikonfirmasi, Kabar Itu Dibenarkan Langsung Oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami Sudah Terima, Dikirim Tadi Pukul 01.30 Wib. Salinan Itu Akan Kami Pelajari Dan Kaji Lebih Dalam Untuk Kemudian Memutuskan Langkah Apa Yang Akan Diambil." Sufmi Dasco Ahmad, Waketum Partai Gerindra.
Menurut Isi Salinan Spdp Itu, Pasal Yang Dituduhkan Kepada Prabowo Adalah Pasal 107 Kuhp Dan Atau Pasal 110 Junto Pasal 87 Dan Atau Pasal 14 Ayat 1 Dan 2 Dan Atau Pasal 15 Uu Nomor 1946.
Penyidik Mengatakan Prabowo Bersama Dengan Eggi Sudjana Diduga Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Atau Makar. Dan Atau Menyiarkan Suatu Berita Yang Menimbulkan Keonaran Di Masyarakat. Dan Atau Menyiarkan Kabar Yang Tidak Pasti Atau Kabar Yang Berlebihan Dan Tidak Lengkap.