• Sabtu, 21 September 2024 | 16:28
InfoMuslim.id

Keputusan hasil ijima ulama dan tokoh nasional 3 tentang rekomendasi terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam proses pemilu 2019.

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
2. Mendorong dan Meminta BPN untuk mengajukan keberatan  melalui mekanisme prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syari dan legal konstutusional dalam melawan kecuranangan dan ketidak adilan serta kejahatan termasuk perjuanngan pembatalan/ diskualifikasi paslon 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar serta konstitusional  sah secara hukum dalam menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Ditetapkan di Bogor 1 Mei 2019/ 25 Sya'ban 1445 H.

Top