• Senin, 23 September 2024 | 01:30
InfoMuslim.id

Konferensi Pers ke 3 dihadiri oleh dua pakar hukum Dr Khoirul Ramadhan SH, Munarman SH dan Dedi Mulyadi sebagai berikut : 

Dedi Mulyadi :
 - Sekarang sudah hadir Berdua menyoroti kedudukan Ijtima' dan people power.

Kita tidak bermaksud makarnya menurun kan pemerintah, tapi dengan adanya kecurangan yang brutal kami meminta 

Dr. Khoirul Ramadhan
- Sempat saya paparkan legalitas ijtim ulama. Ijtima ulama yang sekarang ini, dilindungi UUD 45. juga dalam UU 39 tersebut HAM. Juga ada ratifikasi atas hak sosial dan politik. UU ini tidak yang mengatur untuk melarang ijtim ulama.

Oleh pemerintah ijtima itu dapat mengerahkan massa. Atau people power yang disebutkan Amin Rais juga di lindungi hukum. Jadi, kalau people power itu dilakukan itu bukan perbuatan plmelawan hukum.

Tentang pasal 460bdan 463 sepanjang pelanggar administrasi yang dilakukan secara sistematis dan massif. Bawaslu dapat mendiskualifikasi pasangan tertentu.

People power Tidak ada kaitan dengan ijtim ulama. Kalau ada, itupun sah sah secara hukum. Tidak ada larangan dalam peraturan perundangan undangan 

Masalah pembuktian itu disampaikan di sini. 

Munarman
- Tadi saya menyampaikan tentang kajian hukum. Mekanisme yang dapat ditempuh dalam pilpres. Kita fokus pada langkah

UU no. 07 2017 itu ada 5 mekanisme penyelesaian. Pertama, etika terkait KPU dan BAWASLU yang tidak netral dan komoeten.DKPP
Kedua, sengketa pidana,pelanggar and waktu kampanye, menghalangi orang memilih penegak hukum terpadu (polisi, kejaksaan)

Ketiga, sengketa administrasi. Terkait dengan keputusan KPU yang dianggap tidak sesuai dengan tata pemerintahan yang baik.

Keempat, sengketa hasil pemilu. Penyelesaiannya adalah ke MK. 
Kelima z sengketa proses. Terkait berbagai macam kecurangan. Kita sudah bahas sesi 1bbahwa kecurangan terjadi secara massif di banyak tempat. Sistematis, terjadi di banyak tahapan. Sudah direncanakan sedemikian rupa. Terstruktur, memiliki satu organisasi Komando.

Maka sesuai paparan sesi 1 maka saluran penyelesaiannya ke BAWASLU. Jika terbukti, Bawaslu menyatakan Paslon akan terkena Sangkuriang diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon.

Sekarang diskusinya mengarah pada upaya saluran hukum. Gerakan umat ini gerakan untuk mendorong supaya Bawaslu menggunakan kewenangan dalam menindak keuxr.
Jadi people power itu sangat konstitusional dan sah.
Siapapun yang menyatakan gerakan massa itu inkonsistusional itu tidak mengerti hukum 
Tuntutannya Sangat jelas, mendiskualifikasi pasangan calon.

Yang melaporkan secara resmi, adalah BPN. Ada dua tahap, Bawaslu memutuskan pembatalan pasangan calon. Dan KPU yang melaksanakan putusan Bawaslu itu.

Pembuktian itu terstruktur tidaknya, justru lebih mudah dibuktikan. Insyaallah kita memiliki bukti tentang itu. Dan kita sedang terus bekerja mengumpulkan itu. 
Apakah ke MK, itu bukan wewenang kami (ijtima ulama). Tapi keputusan Paslon.

Sekarang sesi III adalah sesi ulama.

Top