PEMERINTAH BRUNEI BERENCANA MEMBERLAKUKAN HUKUMAN CAMBUK ATAU RAJAM HINGGA TEWAS UNTUK PENYUKA SESAMA JENIS ATAU LGBT.
DI BRUNEI SENDIRI, LGBT MERUPAKAN TINDAKAN ILEGAL DAN DAPAT DIHUKUM 10 TAHUN PENJARA. NAMUN HUKUMAN ITU AKAN SEGERA DIREVISI YAKNI TAK ADA LAGI PENJARA, MELAINKAN AKAN LANGSUNG DIHUKUM MATI.
"AKAN ADA PROSES PERUBAHAN, YANG MENGGANTI HUKUMAN PENJARA MENJADI HUKUMAN CAMBUK ATAU RAJAM." MATTHEW WOOLFE, PENDIRI KELOMPOK HAM BRUNEI.
SEMENTARA DI INDONESIA SENDIRI, PRESIDEN JOKO WIDODO JUSTRU MEMINTA PIHAK KEPOLISIAN UNTUK MELINDUNGI KAUM LGBT DAN JUGA MINORITAS LAINNYA.
BAHKAN PARTAI YANG BARU MUNCUL PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA PSI, BEBERAPA WAKTU LALU MEMASANG SPANDUK UNTUK MELINDUNGI LGBT. SPANDUK INI DITURUNKAN OLEH POL PP TEBET KARENA PROTES MASYARAKAT DAN ULAMA SETEMPAT.
"TAK ADA DISKRIMINASI TERHADAP KAUM MINORITAS DI INDONESIA. DAN JIKA ADA YANG TERANCAM KARENA SEKSUALITASNYA, POLISI HARUS BERTINDAK MELINDUNGI MEREKA." JOKO WIDODO, PRESIDEN RI.