MoeslimChoice - Terpidana kasus penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara 2 tahun penjara.
Ahok akan dibebaskan pada Kamis (24/1) lusa.
"24 Januari 2018, Ahok akan bebas murni. Tidak perlu wajib lapor." Ade Sukmanto, Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan.
Lantaran bebas murni, Ahok pun diperbolehkan melakukan kunjungan kemana pun termasuk ke luar negeri.
Sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya
di Kepulauan Seribu pada 2016.